Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan tentang INDONESIA, terutama mengenai ekonomi, budaya, dan bahasa INDONESIA; dan b. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk keimigrasian. (2) Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing yang diperkerjakan sebagai Direksi wajib memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Direksi yang merupakan warga negara INDONESIA. (3) Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing yang diperkerjakan sebagai Dewan Komisaris wajib memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Dewan Komisaris yang merupakan warga negara INDONESIA.
Koreksi Anda