Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang 25% (dua puluh lima persen) atau lebih sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung dapat menggunakan tenaga kerja asing.
(2) Perusahaan wajib mencantumkan rencana penggunaan tenaga kerja asingselain Direksi dan Dewan Komisaris dalam rencana bisnis Perusahaan.
(3) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dipekerjakan selain sebagai:
a. Direksi;
b. Dewan Komisaris;
c. tenaga ahli; atau
d. konsultan.
Koreksi Anda
