Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menyelenggarakan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan sumber daya manusia untuk setiap tahun.
(2) Pengembangan kemampuan dan pengetahuan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan.
(3) Perusahaan wajib menganggarkan dan merealisasikan paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya sumber daya manusia Perusahaan untuk pengembangan dan pelatihan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
