Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan: a. memiliki kepemilikan asing secara langsung dan/atau tidak langsung melampaui 85% (delapan puluh lima persen); dan b. bukan merupakan perseroan terbuka dan tidak memperdagangkan sahamnya di bursa efek, Perusahaan tersebut dikecualikan dari batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sepanjang tidak melakukan perubahan kepemilikan.
Koreksi Anda