Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(2) Modal disetor pada saat pendirian harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan pada:
a. salah satu bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pembiayaan; atau
b. salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Koreksi Anda
