Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan harus menggunakan nama Perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata: a. finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, bagi Perusahaan Pembiayaan; atau b. finance, pembiayaan, disertai dengan kata syariah dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan nama Perusahaan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perseroan terbatas.
Koreksi Anda