Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan harus menggunakan nama Perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata:
a. finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, bagi Perusahaan Pembiayaan; atau
b. finance, pembiayaan, disertai dengan kata syariah dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan nama Perusahaan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perseroan terbatas.
Koreksi Anda
