Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana untuk penyertaan modal kepada Perusahaan dilarang berasal dari:
a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lain; dan
b. pinjaman.
(2) PSP yang berbentuk badan hukum harus telah beroperasi paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi PSP baru hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan.
(4) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan ditetapkan paling tinggi sebesar ekuitas pemegang saham.
(5) Perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan di bidang ketenagalistrikan dan/atau pelayaran dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah penyertaan modal sebagaimana dimaksud padaayat (4).
(6) Ketentuan jumlah penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), tidak berlaku bagi pemegang saham Perusahaan yang merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Bagi pemegang saham yang merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai investasi dan/atau penyertaan.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) wajib dipenuhi pada saat pemegang saham tersebut melakukan:
a. penyetoran modal pendirian Perusahaan;
b. pembelian saham Perusahaan; dan/atau
c. penambahan modal disetor Perusahaan.
Koreksi Anda
