Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saham Perusahaan dilarang dimiliki oleh pihak selain: a. warga negara INDONESIA; b. warga negara asing; c. badan hukum INDONESIA; d. badan hukum asing; e. pemerintah pusat; dan/atau f. pemerintah daerah. (2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menjadi pemilik Perusahaan hanya melalui transaksi di bursa efek. (3) Ketentuan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perusahaan yang tercatat di bursa efek mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda