Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Saham Perusahaan dilarang dimiliki oleh pihak selain:
a. warga negara INDONESIA;
b. warga negara asing;
c. badan hukum INDONESIA;
d. badan hukum asing;
e. pemerintah pusat; dan/atau
f. pemerintah daerah.
(2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menjadi pemilik Perusahaan hanya melalui transaksi di bursa efek.
(3) Ketentuan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perusahaan yang tercatat di bursa efek mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda
