Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pengecualian dari kewajiban untuk terdaftar menjadi anggota lembaga pencatatan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); dan
b. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan pengecualian dari kewajiban terdaftar menjadi anggota lembaga pencatatan aset disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan pengecualian dari kewajiban untuk terdaftar menjadi anggota lembaga pencatatan aset kepada Perusahaan bersangkutan.
(4)
Dalam hal permohonan persetujuan pengecualian dari kewajiban terdaftar menjadi anggota lembaga pencatatan aset ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
