Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Perusahaan tidak memiliki jenis agunan berupa aset yang dikelola dalam lembaga pencatatan
aset, Perusahaan dapatdikecualikan dari kewajiban terdaftar menjadi anggota lembaga pencatatan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Koreksi Anda
