Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada:
a. instrumen pasar uang dalam negeri; dan/atau
b. Efek bersifat utang yang:
1) diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau 2) sisa jatuh temponya tidak lebih dari dari 1 (satu) tahun.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat utang.
3. Reksa Dana Saham adalah Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat ekuitas.
4. Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek
bersifat utang, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio Reksa Dana tersebut wajib terdapat Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang.