PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
PERBAN Nomor 46-pojk-03-2017 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 46-pojk-03-2017 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
FUNGSI KEPATUHAN BANK
DIREKTUR YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN
Pengangkatan, Pemberhentian, dan/atau Pengunduran Diri Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
Tugas dan Tanggung Jawab Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
SATUAN KERJA KEPATUHAN
Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Kepatuhan
PELAPORAN
ALAMAT PENYAMPAIAN PELAPORAN
SANKSI
KETENTUAN PENUTUP