Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Teks Saat Ini
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan untuk mengaburkan statusnya sebagai Pengendali dengan cara memecah kepemilikan Efeknya pada Perusahaan Terbuka melalui beberapa Pihak baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menghindari tanggung jawab sebagai Pengendali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
