Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Teks Saat Ini
(1) Pengendali wajib bertanggung jawab paling sedikit atas:
a. penyelenggaraan RUPS tahunan;
b. kehadirannya dalam RUPS;
c. kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan
d. penunjukan direksi dan dewan komisaris Perusahaan Terbuka.
(2) Pengendali bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Perusahaan Terbuka, jika kerugian tersebut timbul karena:
a. Pengendali baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan Terbuka untuk kepentingan pribadi;
b. Pengendali terlibat dalam perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka; atau
c. Pengendali baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan Terbuka, yang mengakibatkan kekayaan Perusahaan Terbuka menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan.
(3) Pengendali dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
a. keputusan Pemegang Saham Independen dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka;
b. keputusan pengadilan; atau
c. keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
