Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka wajib MENETAPKAN Pihak yang menjadi Pengendali dari Perusahaan Terbuka dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penetapan Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan pada keputusan RUPS. (3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak yang melakukan pengendalian atas Perusahaan Terbuka secara langsung maupun tidak langsung. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali pada saat penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan setiap terjadi perubahan Pengendali. (5) Penetapan Pengendali pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diungkapkan dalam prospektus dalam rangka Pernyataan Pendaftaran.
Koreksi Anda