Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana Perusahaan Terbuka yang akan mengubah status menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) telah disetujui dalam RUPS namun belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib: a. mengungkapkan dalam laporan tahunan; dan b. memberikan penjelasan khusus atas tidak terlaksananya perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup tersebut dalam RUPS terdekat. (2) Dalam hal rencana Perusahaan Terbuka yang akan mengubah status menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan setelah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS kembali. (3) Dalam hal rencana Perusahaan Terbuka yang akan mengubah status menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan namun belum selesai dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Perusahaan Terbuka wajib: a. mengungkapkan dalam laporan tahunan; dan b. memberikan penjelasan khusus atas tidak terlaksananya perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup tersebut dalam RUPS terdekat.
Koreksi Anda