Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, dan Pasal 18 ayat (3) huruf a, dan Pasal 23 ayat (1) huruf a, wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
