Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c wajib dilakukan dengan ketentuan: a. diumumkan melalui situs web Bursa Efek; dan b. tersedia dalam situs web Perusahaan Terbuka. (2) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi paling sedikit: a. penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup; b. data perusahaan meliputi riwayat singkat, bidang usaha, struktur permodalan, pengawasan dan pengurusan, dan ikhtisar data keuangan penting; c. Pihak yang akan melakukan pembelian saham publik melalui penawaran tender, jika terdapat Pihak lain yang melakukan penawaran tender kepada pemegang saham publik; d. harga pembelian saham; e. ringkasan penilai atas nilai wajar saham, jika menggunakan penilai; f. tanggal, waktu, dan tempat penyelenggaraan RUPS; g. penjelasan tentang alamat yang dapat dihubungi oleh pemegang saham; h. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan tidak menyesatkan; i. ada atau tidaknya kewajiban memperoleh persetujuan atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga terkait rencana perubahan status; dan j. ada atau tidaknya masalah hukum dan/atau tuntutan dari pihak ketiga. (3) Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan dan/atau penambahan informasi wajib diumumkan di situs web Bursa Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS. (4) Keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dalam rangka perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda