Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Teks Saat Ini
Harga penawaran tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3) wajib mengacu ketentuan harga pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 36 dalam hal Perusahaan Terbuka mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup berdasarkan permohonan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b;
atau
b. Pasal 37 dalam hal Perusahaan Terbuka mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c.
Koreksi Anda
