Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b wajib sesuai dengan:
a. harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau
b. nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, digunakan yang lebih tinggi.
(2) Laporan keuangan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan keuangan terakhir yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penyampaian laporan keuangan berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Koreksi Anda
