Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b wajib sesuai dengan: a. harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau b. nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, digunakan yang lebih tinggi. (2) Laporan keuangan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan keuangan terakhir yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Koreksi Anda