Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 18 ayat
(3) huruf c, dan Pasal 23 ayat (1) huruf c dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
(2) Pembelian kembali saham dapat dilakukan sampai jumlah lebih dari 10% (sepuluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka, sehingga jumlah pemegang saham tidak lebih dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
