Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak dapat dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN prosedur terkait perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup.
Koreksi Anda