Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Teks Saat Ini
Dalam hal prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak dapat dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN prosedur terkait perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup.
Koreksi Anda
