Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka yang telah dilakukan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (7), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 28 huruf a bukan merupakan Perusahaan Publik. (2) Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perseroan yang: a. sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham; b. memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); dan c. telah memperoleh pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda