Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Teks Saat Ini
Dalam hal Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak melaksanakan perintah untuk melakukan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan:
a. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik;
b. permohonan pemblokiran akses kepada kementerian atau lembaga terkait; dan/atau
c. permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk membubarkan dan/atau menunjuk likuidator untuk melakukan pemberesan hak dan/atau kewajiban Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda
