Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka tidak melakukan pemberitahuan mata acara RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tindakan Tertentu kepada Perusahaan Terbuka dan/atau Pengendali Perusahaan Terbuka untuk melaksanakan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tindakan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Terbuka dan/atau Pengendali Perusahaan Terbuka wajib melakukan Perintah Tindakan Tertentu untuk melaksanakan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup.
Koreksi Anda
