Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Teks Saat Ini
Bursa Efek wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja:
a. setelah Perusahaan Terbuka mengalami kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);
b. setelah terbitnya keputusan direksi Bursa Efek mengenai pembatalan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. sebelum efektifnya keputusan pembatalan pencatatan Efek atas Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda
