Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Teks Saat Ini
(1) Bursa Efek wajib membatalkan pencatatan Efek Perusahaan Terbuka paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) huruf a.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membatalkan pendaftaran Efek Perusahaan Terbuka pada Penitipan Kolektif paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) huruf b.
Koreksi Anda
