Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan Terbuka untuk mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup yang ditembuskan kepada Bursa Efek. (2) Bursa Efek wajib menghentikan perdagangan Efek Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesegera mungkin paling lambat pada hari bursa berikutnya setelah diterimanya tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai tindakan Perusahaan Terbuka untuk: a. memperoleh persetujuan RUPS; b. mengumumkan kepada masyarakat sesegera mungkin paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya perintah perubahan status dari Otoritas Jasa Keuangan; c. melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; d. menyampaikan pernyataan yang menyatakan pemegang saham Perusahaan Terbuka telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan melampirkan susunan pemegang saham terakhir, dari: 1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan 2. Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri; e. memenuhi seluruh kewajibannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan f. meminta persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (4) Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mulai mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup dengan ketentuan: a. dimulai paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat perintah Otoritas Jasa Keuangan; dan b. dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan mata acara RUPS perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Prosedur dan jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, huruf e, dan huruf f kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atas perubahan anggaran dasar. (7) Otoritas Jasa Keuangan mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat yang memerintahkan: a. Bursa Efek untuk membatalkan pencatatan Efek di Bursa Efek; dan b. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membatalkan pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, setelah pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Koreksi Anda