Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perubahan dan/atau tambahan informasi yang diminta Otoritas Jasa Keuangan setelah jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah penyerahan Pernyataan Pendaftaran pertama harus didasarkan pada pertimbangan bahwa perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut diperlukan untuk mengungkapkan semua Informasi atau Fakta Material kepada pemodal dan publik.
Koreksi Anda