Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah penyerahan Pernyataan Pendaftaran pertama, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi yang diperlukan agar Pernyataan Pendaftaran tersebut dilengkapi atau agar semua Informasi atau Fakta Material bagi pemodal atau publik diungkapkan.
Koreksi Anda