Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bursa Efek wajib membatalkan pencatatan Efek Perusahaan Terbuka paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a. (2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membatalkan pendaftaran Efek Perusahaan Terbuka pada Penitipan Kolektif paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b.
Koreksi Anda