Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan setiap saat setelah: a. kecukupan dan objektivitas informasi yang diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran selesai ditelaah oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan tidak memerlukan informasi tambahan dan tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut; dan/atau b. Emiten telah mengkonfirmasikan ada atau tidak adanya perubahan informasi atau telah menyampaikan informasi mengenai jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, dan/atau tingkat suku bunga Efek bersifat utang atau imbal hasil Sukuk. (2) Masa Penawaran Awal dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja dan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, dapat dimulai dengan ketentuan: a. setelah Otoritas Jasa Keuangan menyatakan Emiten sudah dapat melakukan Penawaran Awal; dan b. setelah Emiten melakukan: 1) pengunggahan Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, atau keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai pelaksanaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau sukuk secara elektronik; atau 2) pengumuman Prospektus Ringkas atau keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka penawaran umum. (3) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling cepat pada hari kerja berikutnya setelah selesainya masa Penawaran Awal. (4) Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pengumuman Prospektus Ringkas atau Keterbukaan Informasi mengenai Penawaran Umum Emiten tidak menyampaikan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Emiten menjadi batal. (5) Perubahan atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibuat dalam bentuk suplemen Prospektus yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Prospektus.
Koreksi Anda