Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi likuidasi atas Emiten atau Perusahaan Publik:
a. kedudukan pemegang saham publik berada pada 1 (satu) tingkat di bawah kreditur konkuren; dan
b. dalam hal terdapat pembagian sisa harta likuidasi, pemegang saham dimaksud berhak didahulukan dari pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham publik.
(2) Pemegang saham publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) yang dihitung dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
b. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, Pengendali, dan pegawai kunci;
c. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, Pengendali, dan pegawai kunci; dan
d. bukan merupakan nominee dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, Pengendali, dan pegawai kunci.
(3) Dalam hal Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan saham dengan hak suara multipel, kriteria pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan pada jumlah hak suara atau sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda
