Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Teks Saat Ini
(1) Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat.
(2) Laporan dan pengumuman Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
a. tanggal kejadian;
b. jenis Informasi atau Fakta Material;
c. uraian Informasi atau Fakta Material; dan
d. dampak kejadian Informasi atau Fakta Material.
(3) Penyampaian laporan dan pengumuman Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan:
a. sesegera mungkin pada saat Emiten atau Perusahaan Publik mengetahui atau selayaknya mengetahui Informasi atau Fakta Material; dan
b. paling lambat sebelum dimulainya sesi I waktu perdagangan di Bursa Efek pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
