Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Teks Saat Ini
(1) Keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek.
(2) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat informasi paling sedikit:
a. jadwal pelaksanaan pembelian kembali saham;
b. harga pembelian kembali saham;
c. jangka waktu pembelian kembali saham;
d. metode yang akan digunakan untuk membeli kembali saham;
e. nama dan identitas perusahaan efek yang ditunjuk, jika pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek; dan
f. tujuan dilakukannya pembelian kembali saham dari pemegang saham publik agar jumlah pemegang saham kurang dari 50 (lima puluh) Pihak.
(3) Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan pada waktu yang sama dengan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
