Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka dan/atau Pengendali Perusahaan Terbuka tidak memulai melakukan keterbukaan informasi dan/atau pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tindakan Tertentu kepada Perusahaan Terbuka dan/atau Pengendali Perusahaan Terbuka untuk melaksanakan pembelian kembali saham dan keterbukaan informasi. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tindakan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Terbuka dan/atau Pengendali Perusahaan Terbuka wajib melakukan Perintah Tindakan Tertentu untuk melaksanakan pembelian kembali saham dan keterbukaan informasi.
Koreksi Anda