Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas wajib: a. mencatatkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek; dan b. mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Koreksi Anda