Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Teks Saat Ini
Pihak yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas wajib:
a. mencatatkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek;
dan
b. mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Koreksi Anda
