Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada masyarakat.
Koreksi Anda
