Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Perusahaan Terbuka yang sedang dalam proses pengajuan pencatatan kembali atas sahamnya pada Bursa Efek sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan ditolaknya permohonan pencatatan kembali oleh Bursa Efek.
Koreksi Anda