Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5 ayat (6), dan/atauPasal 6 ayat (6) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan bagi LJK pada setiap sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda