Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan antar LJK yang dimiliki dan dikendalikan langsung oleh Pemerintah Pusat Republik INDONESIA dikecualikan dari pengertian Konglomerasi Keuangan.
Koreksi Anda