Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Entitas Utama wajib menyusun dan memiliki Piagam Korporasi. (2) Piagam Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. tujuan, dasar penyusunan, dan ruang lingkup; b. struktur Konglomerasi Keuangan; dan c. tugas dan tanggung jawab direksi Entitas Utama dan direksi LJK anggota Konglomerasi Keuangan. (3) Cakupan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Konglomerasi Keuangan antara Entitas Utama dan LJK anggota Konglomerasi Keuangan disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha Konglomerasi Keuangan. (4) Piagam Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibditandatangani oleh: a. direksi Entitas Utama; dan b. direksi LJK anggota Konglomerasi Keuangan. (5) Entitas Utama dan/atau LJK anggota Konglomerasi Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis. (6) Dalam hal direksi Entitas Utama dan/atau direksi LJK anggota Konglomerasi Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (4), dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Pasal6 (1) Entitas Utama wajib menyampaikan dokumen Piagam Korporasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal31 Desember 2020 untuk pertama kali. (2) Dalam hal terdapat perubahan Piagam Korporasi Entitas Utama wajib menyampaikan dokumen perubahan Piagam Korporasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatangani. (3) Bagi LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok yang memenuhi kriteria Konglomerasi Keuangan setelah tanggal 31Desember 2020, wajib menyampaikan dokumen Piagam Korporasi paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan. (4) Dalam hal tanggal15 (lima belas) jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur, dokumen Piagam Korporasi disampaikan pada hari kerja berikutnya. (5) Piagam Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Entitas Utama kepada Otoritas Jasa Keuangan cq pengawas Entitas Utama melalui: a. Departemen atau Direktorat Pengawasan setiap Lembaga Jasa Keuangan atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Konglomerasi Keuangan yangEntitas Utamaberada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Konglomerasi Keuangan yangEntitas Utamaberkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten. (6) Entitas Utama yang tidak menyampaikan kewajiban pelaporan Piagam Korporasi setelah batas akhir penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atauayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Koreksi Anda