Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memiliki struktur yang terdiri dari Entitas Utama dan: a. perusahaan anak; dan/atau b. perusahaan terelasi beserta perusahaan anak. (2) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi jenis LJK: a. bank; b. perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi; c. perusahaan pembiayaan; dan/atau d. perusahaan efek.
Koreksi Anda