Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memiliki struktur yang terdiri dari Entitas Utama dan:
a. perusahaan anak; dan/atau
b. perusahaan terelasi beserta perusahaan anak.
(2) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi jenis LJK:
a. bank;
b. perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi;
c. perusahaan pembiayaan; dan/atau
d. perusahaan efek.
Koreksi Anda
