Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Perhitungan nilai total aset Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berdasarkan laporan keuangan posisi akhir bulan Juni dan posisi akhir bulan Desember.
Koreksi Anda
