Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Konglomerasi Keuangan memiliki: a. total aset grup atau kelompok lebih besar atau sama dengan Rp100.000.000.000.000,00(seratus triliun rupiah); dan b. kegiatan bisnis pada lebih dari 1 (satu) jenis LJK. (2) 2 (dua) atau lebih LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau Pengendalian yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Konglomerasi Keuangan. (3) Aksi korporasi yang menyebabkan Konglomerasi Keuangan tidak lagi memenuhi kriteria Konglomerasi Keuangan tetap merupakan Konglomerasi Keuangan sampai dengan 1 (satu) periode pelaporan sejak tidak memenuhi kriteria Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Konglomerasi Keuangan mengalami penurunan nilai total aset menjadi kurang dari Rp100.000.000.000.000,00(seratus triliun rupiah) sehingga tidak memenuhi kriteria Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Konglomerasi Keuangan tetap memenuhi kewajiban sebagai Konglomerasi Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lagi menjadi Konglomerasi Keuangan.
Koreksi Anda