Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan LJKNB tidak memenuhi ketentuan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan LJKNB pada perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah; dan/atau
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama LJKNB.
Koreksi Anda
