Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) LJKNB yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Dalam hal LJKNB telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
Koreksi Anda
