Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi bisnis dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) wajib menginformasikan eksposur Risiko yang melekat kepada fungsi Manajemen Risiko secara berkala.
Koreksi Anda