Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha LJKNB serta Risiko yang melekat pada LJKNB. (2) Fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen terhadap fungsi bisnis dan operasional dan terhadap fungsi pengendalian internal. (3) Fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada direktur utama atau yang setara, atau anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko. (4) Wewenang dan tanggung jawab fungsi Manajemen Risiko meliputi: a. mengidentifikasi Risiko termasuk Risiko yang melekat pada kegiatan usaha LJKNB; b. menyusun metode pengukuran Risiko; c. memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disusun oleh Direksi; d. memantau posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional, serta melakukan pengujian dengan menggunakan skenario/asumsi kondisi tidak normal dan pengujian dengan menggunakan data historis; e. mengkaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko; f. mengkaji usulan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; g. mengevaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi LJKNB yang menggunakan model untuk keperluan internal; h. memberikan rekomendasi kepada fungsi bisnis dan operasional dan/atau kepada komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan i. menyusun dan menyampaikan laporan profil Risiko kepada direktur utama atau yang setara, atau anggota Direksi yang membawahkan fungsi manajemen risiko dan komite Manajemen Risiko secara berkala.
Koreksi Anda