Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. separuh dari anggota Direksi; dan b. pejabat eksekutif terkait. (2) Salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko. (3) Wewenang dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi kepada direktur utama atau yang setara, paling sedikit memuat: a. penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko; b. perbaikan atau penyesuaian pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan c. penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal.
Koreksi Anda